Lagi Rame Dikritik Warganet, Ini Kepanjangan Tapera dan Tujuan Programnya

0
Kepanjangan Tapera

Tangkapan website Tapera. (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM – Apa itu Program Tapera, apa kepanjangan Tapera dan tujuan program yang tuai polemik itu?

Kepanjangan Tapera

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan yang mendapat sambutan positif dari Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, yang menyebutnya sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa PP ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Program Tapera sendiri mengharuskan peserta untuk menyimpan dana secara periodik, yang nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Beberapa hal pokok dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini meliputi pengaturan kewenangan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan dana Tapera.

Tujuan Program Tapera

BP Tapera, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan bagi pembiayaan perumahan. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta, dengan berlandaskan pada prinsip gotong royong.

Adapun peserta yang termasuk dalam kategori Tapera adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mereka dapat memperoleh manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Selain itu, juga berkesempatan mendapatkan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Tenornya panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola sebagai simpanan yang akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir, lengkap dengan hasil pemupukannya.

Heru Pudyo Nugroho menambahkan, masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera asalkan telah menjadi peserta.

Pengelolaan dana Tapera menekankan pada transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Program ini diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, kebijakan ini menuai berbagai kritik dari warganet. Banyak yang mempertanyakan efektivitas dan kejelasan program ini, serta manfaat nyata yang bisa diperoleh masyarakat. Kritik ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan program Tapera demi kebaikan bersama.

Visi Tapera

“Terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.”

Misi Tapera

  1. Menyusun program Tapera secara terpadu dan berkelanjutan dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
  2. Memaksimalkan pengerahan dana melalui program peningkatan kepesertaan berdasarkan asas gotong royong, keadilan, kemudahan serta keterjangkauan.
  3. Mengembangkan mekanisme dan parameter pemupukan dana amanat untuk mendapatkan tingkat pengembalian optimal dan risiko minimum dengan menganut asas kehati-hatian dan keterbukaan.
  4. Meningkatkan pemanfaatan dana Tapera bagi peserta yang menjadi sasaran program melalui pengembangan skema pembiayaan dan perluasan akses pembiayaan yang berkelanjutan.

DBP Tapera berkomitmen untuk menciptakan solusi perumahan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Terutama, bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Melalui prinsip gotong royong dan tata kelola yang baik, Tapera diharapkan bisa menjadi jawaban atas tantangan perumahan di tanah air. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *