Polisi Tangkap Oknum Guru SMP di Pontianak yang Setubuhi Murid di Hotel hingga Hamil
BERITAINKALBAR.COM –Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial EP, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.
Guru SMP di Pontianak Diringkus
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyatakan bahwa EP telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.
“Tersangka juga kami tahan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Antonius menjelaskan bahwa tindakan cabul yang diduga dilakukan oleh EP terjadi pada bulan Mei 2023 dan dilaporkan oleh orangtua korban pada bulan Oktober 2023. Korban ternyata merupakan bekas murid tersangka saat masih bersekolah di SMP. Proses penyidikan kasus ini dimulai setelah pihak berwajib menerima laporan dari orangtua korban.
Menurut Antonius, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mengetahui bahwa korban tidak datang bulan. Setelah melakukan tes kehamilan, hasilnya positif hamil. Selanjutnya, ibu korban membuat pengaduan ke Polresta Pontianak, yang kemudian memulai serangkaian penyelidikan.
“Dari keterangan ibu korban, karena tidak haid korban kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak,” terang Antonius Trias.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan pencabulan tersebut terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. “Dari keterangan korban, perbuatan pencabulan tersebut terjadi dua kali,” ungkap Antonius.
Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. EP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Mengingat EP adalah seorang tenaga pendidik, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga. Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwajib. (da)