Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang: Bebaskan Mulyanto dari Tuduhan Kriminalisasi
25 Maret 2024 0BERITAINKALBAR.COM – Sidang perdana terhadap Mulyanto, seorang aktivis buruh yang dianggap dikriminalisasi, digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, dimulai pukul 09.30 WIB, Senin (25/3/2024). Namun, kehadiran Mulyanto dalam sidang secara online menimbulkan kontroversi. Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB) yang hadir sampaikan tuntutan lewat aksinya.
Tuntutan Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang
Ikut hadir di lokasi persidangan, ratusan anggota Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB) bersama mahasiswa melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Pontianak. Mereka kompak menuntut pembebasan Mulyanto. Mereka menganggap kasus ini sebagai upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan buruh di Sambas dan Bengkayang.
“Aksi mogok kerja adalah hak kami yang dijamin oleh Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, karena PT. Duta Palma Group selalu mangkir dari kewajiban normatif mereka terhadap kami, kami terpaksa melakukan aksi mogok kerja,” ujar Asep, salah satu peserta aksi.
Massa terus menyuarakan tuntutan mereka hingga beberapa jam setelah sidang selesai. Mereka bersikeras untuk terus mendukung perjuangan Mulyanto dan memastikan PT. Duta Palma Group memenuhi hak-hak normatif para buruh.
Sorotan Tim Penasihat Hukum Mulyanto
Sebelumnya, Tim penasihat hukum Mulyanto menyoroti keputusan tersebut, menyatakan bahwa seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan.
“Seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan,” kata Rahmawati, salah satu penasihat hukum Mulyanto.
Mereka tidak mendapatkan alasan yang memadai dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait keputusan tersebut. Meskipun saat ini tidak dalam masa pandemi, jarak yang relatif dekat antara Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak menimbulkan pertanyaan mengapa Mulyanto tidak dihadirkan secara langsung.
Seperti diketahui sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Boediono, dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, di kursi pengunjung. Jaksa Penuntut Hukum, Budi Susilo, membacakan dakwaan terhadap Mulyanto yang didakwa melanggar Pasal 160 dan 170 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan hasutan dan kepemilikan senjata tajam dalam aksi 19 Agustus 2023 di PT Wirata Daya Bangun Perkasa, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Budi Susilo juga menyampaikan bahwa berkas pengajuan penangguhan penahanan Mulyanto, yang didukung oleh ratusan buruh, telah diajukan pada tanggal 15 Maret 2024 di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Hakim Ketua, Arief Boediono, mengusulkan jadwal sidang selanjutnya sebelum libur panjang Idul Fitri, yang disetujui oleh tim penasihat hukum. Sehingga, diputuskan bahwa sidang dengan agenda eksepsi akan dilaksanakan pada Senin (1/4/2024). Kemudian, dilanjutkan dengan tanggapan jaksa terhadap eksepsi pada Kamis (4/4/2024). (da)