UMR Pontianak 2024 yang Resmi Ditetapkan

0
UMR Pontianak 2024

Ilustrasi UMR Kota Pontianak 2024. (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM – Pada awal tahun 2024, Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Pontianak, ibu kota provinsi Kalbar. Berapa UMR Pontianak 2024?

UMK/UMR Pontianak 2024

UMR (Upah Minimum Regional) tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian pertimbangan dan proses musyawarah yang melibatkan pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha di wilayah ini.

UMR Pontianak 2024, yang mencerminkan upah minimum yang layak bagi pekerja di kota tersebut, telah ditetapkan pada angka Rp 2.840.206. Keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan antara Dewan Pengupahan dan pemerintah setempat, yang bertujuan untuk memperhatikan berbagai faktor termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Kenaikan UMK Pontianak 2024 ini merupakan respons terhadap dinamika ekonomi dan perubahan sosial yang terjadi di wilayah tersebut. Upah minimum yang ditetapkan menjadi pedoman bagi pengusaha dalam memberikan pembayaran kepada pekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan ditetapkannya UMK Pontianak 2024, diharapkan akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para pekerja dalam mendapatkan upah yang sesuai dengan kontribusi dan kebutuhan hidup mereka. Upah yang layak tidak hanya menjadi hak, tetapi juga merupakan aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial di masyarakat.

Pemprov Kalbar berharap bahwa penetapan UMK Pontianak 2024 menjadi salah satu langkah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Diharapkan juga menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing.

UMR Pontianak 2024 memberikan landasan yang kuat bagi upah yang adil dan layak bagi semua pekerja di wilayah tersebut. Hal ini bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.

Penetapan UMK Pontianak 2024 menjadi bukti komitmen pemerintah untuk adil dalam menciptakan kondisi yang lebih baik bagi para pekerja. (yk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *