Pembagian Dapil dan Kursi DPRD Sanggau untuk Pileg 2024
BERITAINKALBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berikut rincian alokasi pembagian Dapil dan Kursi DPRD Sanggau!
Pembagian Dapil dan Kursi DPRD Sanggau
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto, mengumumkan bahwa Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sanggau untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Iis, Kabupaten Sanggau memiliki 40 kursi yang tersebar di 5 Dapil. Berikut rincian pembagian Dapil dan kursi DPRD Sanggau:
- Dapil 1: Terdiri dari Kecamatan Kapuas dengan jumlah 7 kursi.
- Dapil 2: Terdiri dari Tayan Hilir, Toba, dan Meliau dengan jumlah 9 kursi.
- Dapil 3: Terdiri dari Parindu, Tayan Hulu, dan Balai dengan jumlah 9 kursi.
- Dapil 4: Terdiri dari Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan, dan Entikong dengan jumlah 9 kursi.
- Dapil 5: Terdiri dari Mukok, Jangkang, dan Bonti dengan jumlah 6 kursi.
Penetapan ini menjadi penting karena menjadi landasan bagi partai politik dalam menyiapkan strategi pencalonan calon anggota legislatif di masing-masing Dapil. Selain itu, alokasi kursi yang ditetapkan juga akan memengaruhi distribusi kekuatan politik di DPRD Kabupaten Sanggau.
Dengan penetapan ini, diharapkan proses Pileg 2024 di Kabupaten Sanggau dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis serta mampu mewakili aspirasi masyarakat secara proporsional sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. (yk)