5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2025, Wajib Tahu!

BPJS Kesehatan (Ilustrasi: Dok. Beritain Kalbar)
BERITAINKALBAR.COM, LIFESTYLE – BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi jutaan masyarakat Indonesia karena mampu membantu mengurangi beban biaya perawatan kesehatan. Meski demikian, tidak semua tindakan medis atau operasi masuk dalam jaminan layanan program ini. Peserta diharapkan memahami batasan layanan agar tidak salah persepsi saat membutuhkan prosedur tertentu.
“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dilansir dari CNBC Indonesia (10/8/2025).
Operasi yang Tidak Masuk Cakupan BPJS
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat lima jenis operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
-
Operasi akibat kecelakaan, yang umumnya menjadi tanggung jawab program Jasa Raharja atau asuransi lain.
-
Operasi kosmetik atau estetika non-medis yang tidak mengancam kesehatan.
-
Operasi karena tindakan melukai diri sendiri, baik disengaja maupun karena kelalaian.
-
Operasi di luar negeri yang berada di luar jangkauan layanan BPJS.
-
Operasi yang tidak melalui prosedur resmi BPJS, misalnya tanpa rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Operasi yang Ditanggung BPJS
Walaupun ada pengecualian, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 mengatur bahwa BPJS tetap menanggung 19 jenis operasi berikut:
-
Operasi Jantung
-
Operasi Caesar
-
Operasi Kista
-
Operasi Miom
-
Operasi Tumor
-
Operasi Odontektomi
-
Operasi Bedah Mulut
-
Operasi Usus Buntu
-
Operasi Batu Empedu
-
Operasi Mata
-
Operasi Bedah Vaskuler
-
Operasi Amandel
-
Operasi Katarak
-
Operasi Hernia
-
Operasi Kanker
-
Operasi Kelenjar Getah Bening
-
Operasi Pencabutan Pen
-
Operasi Penggantian Sendi Lutut
-
Operasi Timektomi
Prosedur dan Syarat Pengajuan
Agar tindakan operasi dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit beserta jadwal tindakan dari dokter.
Tiga dokumen yang wajib dibawa pasien meliputi:
-
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
-
Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
-
Kartu pasien rumah sakit
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron (pdp)