5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2025, Wajib Tahu!

BPJS Kesehatan (Ilustrasi: Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, LIFESTYLE – BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi jutaan masyarakat Indonesia karena mampu membantu mengurangi beban biaya perawatan kesehatan. Meski demikian, tidak semua tindakan medis atau operasi masuk dalam jaminan layanan program ini. Peserta diharapkan memahami batasan layanan agar tidak salah persepsi saat membutuhkan prosedur tertentu.

“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dilansir dari CNBC Indonesia (10/8/2025).

Baca juga:  Daftar Pemain Timnas U-19 untuk ASEAN U-19 Boys Championship 2024

Operasi yang Tidak Masuk Cakupan BPJS

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat lima jenis operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Operasi akibat kecelakaan, yang umumnya menjadi tanggung jawab program Jasa Raharja atau asuransi lain.

  2. Operasi kosmetik atau estetika non-medis yang tidak mengancam kesehatan.

  3. Operasi karena tindakan melukai diri sendiri, baik disengaja maupun karena kelalaian.

  4. Operasi di luar negeri yang berada di luar jangkauan layanan BPJS.

  5. Operasi yang tidak melalui prosedur resmi BPJS, misalnya tanpa rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK TA 2024

Operasi yang Ditanggung BPJS

Walaupun ada pengecualian, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 mengatur bahwa BPJS tetap menanggung 19 jenis operasi berikut:

  1. Operasi Jantung

  2. Operasi Caesar

  3. Operasi Kista

  4. Operasi Miom

  5. Operasi Tumor

  6. Operasi Odontektomi

  7. Operasi Bedah Mulut

  8. Operasi Usus Buntu

  9. Operasi Batu Empedu

  10. Operasi Mata

  11. Operasi Bedah Vaskuler

  12. Operasi Amandel

  13. Operasi Katarak

  14. Operasi Hernia

  15. Operasi Kanker

  16. Operasi Kelenjar Getah Bening

  17. Operasi Pencabutan Pen

  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

  19. Operasi Timektomi

Prosedur dan Syarat Pengajuan

Agar tindakan operasi dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit beserta jadwal tindakan dari dokter.

Baca juga:  Golf Jadi Salah Satu Olahraga Termahal di Dunia, Berapa Harga Mainnya?

Tiga dokumen yang wajib dibawa pasien meliputi:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  2. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama

  3. Kartu pasien rumah sakit

“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron (pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *