19 ASN Dipecat, BKN Tegaskan Pelanggaran Disiplin Berat

Ilustrasi (Dok. Beritain Kalbar).
BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang September 2025. BKN menjatuhkan sanksi tegas itu karena para ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, mulai dari bolos kerja hingga kasus tindak pidana korupsi.
Kepala BKN, Zudan, menegaskan bahwa keputusan pemecatan keluar setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menggelar sidang banding administratif terhadap 21 ASN.
“Hasil sidang hari ini memutuskan dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin, sebanyak 18 kasus diperkuat, 2 ditunda, dan 1 diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” ujar Zudan dalam siaran pers, Rabu (1/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Jenis Hukuman yang Diputuskan
BPASN menetapkan tiga jenis hukuman dalam sidang banding kali ini, yaitu:
-
Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
-
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
-
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Zudan menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi sebelumnya sudah menetapkan sanksi tersebut. “Kami mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil sidang banding BPASN ini akan kami sampaikan kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” jelasnya.
Proses Sidang dan Landasan Hukum
BPASN membahas 21 kasus dalam pra-sidang, tetapi dua perkara tidak bisa masuk ke tahap banding administratif karena dokumen pengajuan tidak lengkap. Kedua perkara itu membutuhkan tambahan berkas dan keterangan dari instansi asal masing-masing ASN.
Dalam pengambilan keputusan, BPASN menggunakan sejumlah dasar hukum, yakni:
-
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
-
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
-
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sebagai lembaga di bawah Presiden, BPASN berwenang menangani banding administratif ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK. Sesuai PP Nomor 79 Tahun 2021 Pasal 16, BPASN memiliki kewenangan memperkuat, memperberat, meringankan, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan sebelumnya.
“Sidang BPASN memastikan setiap keputusan hukuman disiplin ASN sesuai aturan hukum. Langkah ini sekaligus menjamin integritas birokrasi tetap terjaga,” tegas Zudan.