May Day 2026, AJI Pontianak Soroti Kesejahteraan Pekerja Media

AJI Pontianak menilai kesejahteraan pekerja media menjadi syarat penting bagi lahirnya jurnalisme berkualitas dan independen.

AJI Pontianak menilai kesejahteraan pekerja media menjadi syarat penting bagi lahirnya jurnalisme berkualitas dan independen.

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum bagi Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kota Pontianak untuk menyoroti kondisi pekerja media di Indonesia.

AJI Pontianak menilai kesejahteraan jurnalis dan pekerja media memiliki kaitan langsung dengan kualitas serta independensi produk jurnalistik.

Ketua AJI Kota Pontianak, Aldy Rivai, mengatakan profesi jurnalis menuntut keberanian, integritas, dan dedikasi tinggi. Namun, tuntutan tersebut kerap tidak sejalan dengan kondisi kerja yang dialami pekerja media di lapangan.

Menurut Aldy, masih banyak praktik ketenagakerjaan di industri media yang merugikan pekerja. Beberapa di antaranya adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK yang tidak transparan, pemotongan upah secara sepihak, hingga pembayaran gaji di bawah standar upah layak.

“Kondisi ini tidak hanya melemahkan kesejahteraan pekerja, tetapi mengancam kualitas jurnalisme itu sendiri,” ujar Aldy, Kamis, 30 April 2026.

Baca juga:  Konferta AJI Pontianak Tetapkan Rivaldi-Bagoes Pimpin Periode 2026-2029

Aldy menegaskan, perusahaan media tidak seharusnya menjadikan tekanan bisnis maupun disrupsi digital sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar karyawan. Menurutnya, industri media memiliki tanggung jawab moral yang besar karena berperan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ia menyebut, ketika pekerja media berada dalam kondisi rentan secara ekonomi, maka independensi ruang redaksi juga berpotensi ikut terganggu. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas informasi yang diterima publik.

“Ketika pekerja medianya tidak sejahtera, independensi dan kualitas informasi yang disajikan kepada publik juga ikut terancam,” katanya.

Dalam momentum May Day 2026, AJI Pontianak menyampaikan empat seruan utama kepada pemilik dan pengelola perusahaan media. Seruan tersebut sejalan dengan sikap AJI Indonesia dalam mendorong terciptanya ekosistem kerja yang lebih adil di industri pers.

Pertama, AJI meminta perusahaan media menghentikan praktik PHK sepihak. Setiap keputusan ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka, adil, dan menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, AJI menolak kebijakan pemotongan upah yang dilakukan secara sepihak. Setiap kebijakan perusahaan yang berdampak pada pekerja harus dibahas melalui dialog dua arah, bukan diputuskan tanpa melibatkan jurnalis maupun staf media.

Baca juga:  Gema Shalawat di Jalan Apel Pontianak, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Spiritualitas

Ketiga, AJI mendesak perusahaan memenuhi standar upah dan kerja layak. Pekerja media berhak mendapatkan penghidupan yang sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko profesi yang mereka hadapi.

Keempat, AJI mendorong hubungan industrial yang sehat. Perusahaan media diminta melibatkan serikat pekerja atau perwakilan karyawan dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *